Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman; Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; dan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (22/11).
Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022.
HUT Ke-40 Pangeran Harry akan Dirayakan dengan Pesta Mewah, Akankah Raja Charles Beri Ucapan Selamat?
"Di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung ACLC KPK," kata dia.
Karyoto menjelaskan sekitar April 2017, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Subdirektorat DAK Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dan meminta bantuan untuk difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rifa menyampaikan hal tersebut kepada Suherlan agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang merupakan anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN.
Pertemuan pun terjadi di Jakarta dihadiri Rifa, Suherlan dan Natan. Mereka menyepakati pengurusan dengan pemberian sejumlah uang dengan persentase fee sembilan persen dari nilai DAK APBN-P 2017 yang nantinya cair.
"Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka SL menemui Sukiman di Gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pengunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal," ujar Karyoto.
Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan hal ini diinformasikan Suherlan dan Rifa ke Natan.
Natan kembali meminta bantuan Rifa, Suherlan dan Sukiman untuk mendapat alokasi DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Besaran fee yang disepakati juga sama yakni sembilan persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya cair.
"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar," ucap Karyoto.
Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan Suherlan pada Natan sebelum pengumuman resmi dari Kemenkeu.
Karyoto menyatakan penyerahan uang dari Natan ke Rifa dan Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang selanjutnya diteruskan ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sekitar Rp2,6 miliar dan US$22.000. Rifa dan Suherlan turut menerima sekitar Rp800 juta.
Atas perbuatannya itu, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Suap Mafia Anggaran PAN Suherlan Korupsi